metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Tak Bayarkan Kompensasi PKWT Pekerja, Binwasnaker Dan Polda Sultra Tindak Diminta Tegas CV. Duta Setia

Ilustrasi

METROKENDARI.COM -Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Minta Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan Deks Ketenagakerjaan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tindak tegas CV Duta Setia (DS)

Hal ini menyusul dengan tindakan pihak CV. Duta Setia (DS) selaku Kontraktor Mining IUP PT. Bumi Konawe Abadi Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara yang tak membayarkan kompensasi setelah masa kerja karyawan CV. Duta Setia yang diberhentikannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 593/SK-PHK/CVDS/XI/2025 bahwa 12 karyawan tidak diperpanjangan kontrak kerja mereka pada tanggal 28 November 2025 yang di tandatangani langsung oleh direktur atas nama Heriyanto.

Dalam SK Direksi tersebut pada konsideran memutuskan point 3 dituangkan bahwa gaji dan kompensasi yang menjadi hak pekerja akan tetap dilaksanakan oleh perusahaan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!