Siasat Tikus Berdasi Atur Jatah Pokir, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Ditangkap KPK
METROKENDARI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Keempat tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PW), anggota DPRD OKU Robi Vitergo (RV), dan dua wiraswasta Ahmad Thohir (AT) serta Mendra SB (MSB).
Dari hasil penyelidikan KPK RI, terungkap Dinas PUPR OKU mendapatkan jatah pokir sebesar Rp45 miliar. Pimpinan DPRD di OKU dijanjikan dapat fee sebesar Rp5 miliar, dan anggota masing-masing Rp1 miliar.
Baca Juga :Â Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Kadis Kesehatan Dan 7 Orang Lainnya
Namun, realisasi anggaran sempat disarankan untuk dipotong menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Dari total itu, anggota DPRD OKU meminta jatah 20 persen dari total anggaran yaitu sebesar Rp7 miliar.
Jatah untuk anggota DPRD direalisasikan dengan sembilan proyek yang dikondisikan melalui e-katalog. Dalam perkara ini, para tersangka baru diduga telah melakukan pemufakatan berupa pemberian uang dari pihak swasta ke legislator di OKU terkait pengadaan barang dan jasa.


1 Komentar