metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Siap-siap! Pengembang Yang Tidak Buat Bak Sampah di Perumahan Akan Diberi Sanksi

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (Dok.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk membuat bak sampah.

Aturan itu disampaikan melalui surat edaran terkait kewajiban pembuatan bak sampah di kawasan perumahan yang dikeluarkan sejak 3 Juli 2025 dengan Nomor 600.L/2011 tahun 2025 tentang pembuatan kawasan pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan.

Isi dalam surat edaran tersebut, mewajibkan seluruh pengembang perumahan agar menyiapkan bak penampungan sampah.

Berikut isi surat edaran Wali Kota Kendari:

1. Setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan yang dikembangkannya. Baik yang sedang dalam tahap perencanaan pembangunan maupun yang telah selesai namun belum diserahkan ke Pemerintah Kota Kendari.

2. Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis, minimal ;

  • Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca
  • Memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas rumah tangga
  • Memiliki sistem tertutup atau pengaman agar tidak mencemari lingkungan

3. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!