metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 22 Desember 2024

Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Janda Pirang Ditangkap Polisi di Kendari

FR (pelaku) diamankan Polresta Kendari, Selasa (3/12/2024) Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Seorang wanita Janda Muda berambut pirang berinisial FR (21) tahun, ditangkap kasus narkoba oleh tim Narko 10 Polresta Kendari.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga : 2 Pria di Kendari Ditangkap Saat Pesta Sabu di Penginapan, Polisi Temukan Senpi dan Busur

Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga wanita tersebut memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga : Ketahuan Simpan Sabu di Rumah Mertua, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Setelah dicek dan dilakukan pengintaian terhadap FR, informasi tersebut ternyata benar. Dari tangan FR polisi menyita barang bukti 11,03 gram sabu.

“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” katanya, Selasa (3/12/2024).

Ariel menyebut, saat diinterogasi, FR sempat mengelak dirinya terlibat dalam peredaran gelap sabu. Namuan akhirnya FR mengakui semua perbuatannya.

“Pengakuannya didapat dari pria berinisial AF,” tambahnya.

Selain sabu-sabu, Tim Narko 10 juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR diantaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.

Saat ini, FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!