METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar konferensi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, terdapat 12 orang tersangka yang telah diamankan oleh Polda Sultra dalam kasus TPPO dengan modus prostitusi online melalui aplikasi hijau Michat.
Baca Juga :Bongkar Prostitusi Online di Michat, Polda Sultra Kembali Amankan 3 Mucikari
Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, 12 tersangka yang diamankan itu tersebar dari berbagai daerah di Sultra.
Baca Juga
“Belasan tersangka yang diamankan ini rata-rata berperan sebagai mucikari yang mencari pelanggan dan menjual mereka ke lelaki hidung belang,” kata Dody saat menggelar konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga : Polda Sultra Amankan 5 Mucikari Prostitusi Online MiChat di Kendari
Lebih lanjut Dody mengungkapkan, dalam kasus ini para tersangka rata-rata mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi Michat.
“Tersangka yang berperan sebagai Mucikari ini, mencari pelanggan menawarkan jasa prostitusi. Harga yang dipasang oleh tersangka bervariasi, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Dody menambahkan, kini ke 12 tersangka itu telah...