News

Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Sultra

×

Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Sultra

Sebarkan artikel ini
Nur Alam

METROKENDARI.COM – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Doktor Sofyan, resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan SARA, serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sulawesi Tenggara 2024.

Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi Kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya tim kampanye calon pasangan nomor urut 4, Tina Nur Alam, menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.

Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye Tina Nur Alam juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dihadiri juga oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi di tempat berlangsungnya orasi Nur Alam.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye.

Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar.

Dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu Tindakan yang dimaksudkan kepada Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 , yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai calon politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Dr. Sofyan menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.

Kata Sofyan, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional.

error: Dilarang Keras Copy Paste!