Metro KendariNews

Soal Dugaan Penganiayaan Anak di Konsel, KPAI: Korban Jangan Didiskriminasi

×

Soal Dugaan Penganiayaan Anak di Konsel, KPAI: Korban Jangan Didiskriminasi

Sebarkan artikel ini
Guru Honorer Supriyani
KPAI temui orang tua anak korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Jumat (25/10/2024) Foto.ist

METROKENDARI.COM – Merespons perkara dugaan penganiayaan anak kelas 1 Sekolah Dasar oleh oknum guru honorer atas nama Supriyani, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi kediaman Aipda Wibowo Hasyim (orang tua korban anak) di Desa Mekar Jaya Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga : MUI Konsel Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Jaga Kondusifitas Ditengah Proses Perkara Supriyani

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solehah (Ketua Tim) menjelaskan, bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kondisi anak dalam hal ini sebagai korban, terkait dengan kondisi psikologis sebagai dampak dari kasus yang sedang dialami.

Baca Juga : Soal Kasus Penganiayaan Anak di Konsel, Polisi: Guru Supriyani Tidak Ditahan

Kemudian juga, kata Maryati, untuk mengawal pemenuhan hak anak, karena meskipun proses hukum tetap berjalan namun hak-hak anak terutama korban harus tetap diprioritaskan.

“Hal tersebut sebagai upaya menyikapi keadaan, serta memperkuat sistem perlindungan anak,” kata Maryati.

Dalam kunjungan tersebut, Ai Maryati Solehah menyampaikan beberapa hal, yakni pada saat viralnya kasus yang saat ini sedang terjadi, pihak KPAI langsung merespons dengan melakukan profiling terhadap anak sebagai korban.

“Kami ingin mengetahui kronologis yang sebenarnya, dari versi kedua orang tua anak. Serta, memastikan penanganan perkara utama terkait hak-hak terhadap anak, hak pendidikan dan hak bersosialisasi (bermain),” ujarnya.

Ia berpesan, untuk mengawal proses kasus yang terjadi ini agar tidak ada diskriminasi terhadap korban.

Sementara itu, orang tua korban Aipda Wibowo Hasyim meminta agar pelaku meminta maaf secara tulus. Sebab, kata dia, sejauh ini pihak terduga pelaku hanya meminta maaf namun tidak mengakui perbuatannya, sehingga pihaknya sebagai orang tua korban merasa terduga pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah.

error: Dilarang Keras Copy Paste!