Kendari – Diduga melanggar aturan PPKM , salahs satu tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditertibkan Polisi.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto melalui Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan terkait pihaknya menertibkan sebuah THM pada Selasa (27/7/2021) waktu dini hari.
“Iya benar, tadi malam sekitar pukul 01.00 Wita kita tertibkan,” ujar Gede saat dikonfirmasi metrokendari.com.
Gede menerangkan, penertiban dilakukan karena THM tersebut kedapatan sedang beroperasi di tengah masih berakunya aturan PPKM oleh Pemerintah.
Baca Juga
“Waktu kita kesana itu THM itu lagi buka dan ada beberapa pengunjungnya. Saat itu juga ada live musiknya,” terangnya.
Baca Juga :Tegakan PPKM Mikro, TNI-Polri dan Gugus Tugas Covid-19 Patroli THM di Kendari
Usai penertiban, beberapa karyawan hingga security dibawa oleh aparat ke Polres Kendari untuk dimintai keterangannya.
“Tadi malam ada beberapa kita bawa, mulai dari karyawa, security hingga managernya. Usai kita mintai keterangannya, mereka kita persilahkan pulang. Untuk selanjutnya, masalah ini akan kita proses lanjut, ktia masih akan perlu dalami lagi,” jelas mantan Kasat Reskrim Kolaka itu.