Kabar DaerahKriminalMuna

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Waria di Kabupaten Muna Ditangkap Polisi

×

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Waria di Kabupaten Muna Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Seorang waria berinsial SH saat diamankan tim Narkoba Polres Muna

METROKENDARI.COM – Seorang waria berinisial SH ditangkap tim Narkoba Polres Muna dengan kasus peredaran sabu. Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasat Narkoba AKP Asrun, SH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai maraknya peredaran sabu-sabu di area tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas peredaran sabu-sabu yang semakin meningkat di lokasi tersebut,” ujar Asrun saat konferensi pers pada Senin, (26/8/2024) kemarin.

Saat penggerebekan, SH hendak meninggalkan kamar indekosnya untuk mendistribusikan paket sabu-sabu ke beberapa titik yang telah ditentukan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 53 sedotan berisi sabu-sabu dan dua ponsel di lokasi tersebut. SH juga mengaku menyimpan barang bukti tambahan di Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Muna.

Tim kepolisian segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan 255 sachet kosong, 155 sedotan kuning, uang tunai sebesar Rp250 ribu, tiga sendok takar, satu sedotan kecil berwarna ungu bergaris putih, satu ponsel, dan sebuah sepeda motor. Total sabu-sabu yang disita dari SH mencapai 38,82 gram.

SH mengaku sebagai tukang tempel sabu-sabu dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama dua minggu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 10 tahun.

Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

error: Dilarang Keras Copy Paste!