METROKENDARI.COM – Dua orang pria ditangkap Buser 77 usai kedapatan membawa Senjata Api (Senpi) dan Busur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku berinisial BP (40) tahun dan RSR (25) tahun. Para pelaku ini ditangkap di salah satu wisma penginapan yang berada di Jalan Kedondong, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (27/5/2024) sekira pukul 02.00 Wita dini hari.
Penangkapan berawal, setelah ada salah satu tamu di wisma tersebut melapor yang merasa terganggu adanya pesta minuman keras (miras) di salah satu kamar.
Baca Juga
“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak menuju lokasi. Saat digrebek, terdapat dua orang yakni BP dan RSR. Keduanya ternyata bukan Pesta Miras melainkan sedang mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Baca Juga : Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Tunggala, Puluhan Gram BB Disita
Lanjut Fitrayadi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk Senpi rakitan yang disembunyikan di pinggang pria berinisial BP. Selain itu, ditemukan juga anak panah atau busur milik pelaku berinisial RSR.
"Kedua pelaku serta barang bukti, kemudian kita serahkan...