KPU Sukoharjo Terima Surat Pengunduran Diri 2 Caleg PDIP
METROKENDARI.COM – KPU Sukoharjo menerima surat pengunduran diri dua caleg PDIP yang maju di Pileg DPRD Sukoharjo. Dua caleg yang mengundurkan diri tersebut adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2) dan Ngadiyanto (Dapil 5).
Ketua KPU Sukoharjo Syahbani Eko Raharjo mengatakan pengajuan surat pengunduran diri itu dilayangkan oleh DPC PDIP Sukoharjo, pada Senin (25/3/2024).
“Yang mengajukan surat pengunduran diri itu kan caleg melalui pengurus parpol, lalu disampaikan KPU. Terkait pengunduran diri caleg, KPU melakukan klarifikasi kepada pengurus parpol,” kata Syahbani.
Dia menjelaskan, surat pengunduran diri harus parpol yang mengajukan. Sebab peserta Pemilu adalah parpol. Surat tersebut pun sudah diterima oleh KPU.
KPU tidak melakukan klarifikasi kepada caleg yang mundur. Sebab, hal itu merupakan urusan caleg dengan parpol, yang mana hasilnya disampaikan parpol ke KPU.
“Iya (Tiwi dan Ngadiyanto mengundurkan diri). Per Senin kemarin, suratnya disampaikan ke KPU,” jelasnya.
Mundurnya Tiwi dan Ngadiyanto, membuat namanya batal dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo. Meski kedua nama itu memiliki suara tinggi, dan berpotensi mengamankan kursi di legislatif.


Tinggalkan Balasan