METROKENDARI.COM – Polisi mengamakan dua orang perempuan dalam kasus penganiayaan seorang siswi SMP yang viral di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya berinisial IN (15) dan ZA (17) tahun, diamankan Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi SMP yang menjadi korban berinisial AN (16) tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatkan saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan korban dan bukti video, sehingga keduanya kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga : Viral Video Siswi SMP di Kendari Dihajar Tanpa Ampun Hingga Pingsan, Malah Jadi Tontonan
Baca Juga
Fitrayadi menerangkan, keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan terancam dijerat pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 5-6 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga : Siswi SMP yang Viral di Kendari Lakukan Penganiayaan, Resmi Dilapor ke Polisi
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menganiayaa korban ditenggarai motif karena tersinggung gara-gara status di WhatsApp (WA).
"Ketersinggungan akibat Status salah satu Tersangka di WhatsApp,"ungkap...