Kendari – Beredar informasi di media sosial (Medsos), pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkan syarat SKCK dan sertifikat vaksin Covid-19.
Kasat Lantas Polres Kendari, Iptu Reza Amiruddin, menanggapi dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar (Hoaks).
“Saya sudah dapat informasinya yang beredar itu, jadi hoaks. Sampai saat ini syarat untuk pembuatan SIM masih sesuai syarat pada umumnya. Jadi tidak ada SKCK atau Sertifikat vaksin Covid-19,” ujar Reza kepada metrokendari.com Selasa (22/6/2021).
Dia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak benar terkait pembuatan SIM.
“Pastikan informasi yang kita terima itu adalah benar, jangan mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya beredar di Medsos,” kata Reza.
Baca Juga
Baca Juga :Sat Lantas Polres Kendari Bersiaga di Sejumlah Jalan yang Tergenang Banjir
Mengenal Golongan SIM
Melansir laman resmi Federal Oil, perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.
Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.