Metro KendariNews

Lagi, 2 Pemuda di Kendari Ditangkap Kasus Narkoba

×

Lagi, 2 Pemuda di Kendari Ditangkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
narkoba Polres Kendari
Tim Sat Res Narkoba Polres Kendari saat tunjukan B sabu dan pelaku yang diamankan, pada Rabu (3/3/021) Foto. istimewa

Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 13 sachet dengan berat keseluruhan total 4,16 gram.

Keduanya masing-masing berinisial FR (19) dan KE (21) tahun, ditangkap pada dua tempat di Kota Kendari, pada Rabu (3/5/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial FR, di jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Kita dapatkan laporan bahwa FR ini terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Saat dilakuka penyelidikan dengan mendatangi tempatnya di Jalan Wulele, disitu kita berhasil menemukan BB sabu 2 paket sabu dan langsung kami sita,” ujar Agusfian, Jumat (5/3/2021).

Setelah berhasil menangkap FR, tim dari Sat Res Narkoba Polres Kendari melanjutkan melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi Kepolisian, FR mengaku memperoleh paket sabu itu dari seorang rekannya yang berada di Lorong Lumba-lumba, Kecamatan Kambu berinisial KE.

“Saat dilakukan penyergapan di rumah KE, pelaku langsung kita amankan dan lakukan penggeledahan di kamarnya. Diisitu kita temukan BB sabu sebanyak 11 paket dan kita amankan. Setelah berhasil menangkap kedua pelaku dan BB sabu, selanjutnya kita bawa ke Polres Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Asera ini.

Agusfian menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terkait sindikat peredaran narkoba terhadap kedua pelaku itu.

“Saat ini kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui dari mana paket sabu itu didapat oleh kedua pelaku,” jelasnya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

error: Dilarang Keras Copy Paste!