METROKENDARI.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terbaru, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM dalam persidangan berikutnya di Jakarta.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis persnya mengatakan Penuntun Umum sudang menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada AM untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
“Sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya, ” Ujar Ade Hermawan dalam rilis pers yang diterima redaksi anoatimes. Com, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca Juga
Baca Juga: Daftar Bos Tambang Kasus Mandiodo yang Akan Sidang di PN Tipikor Jakarta
Ade Hermawan menjelaskan pemanggilan terhadap AM berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining.
“Sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” tutupnya.