Kriminal

Jadwal Persidangan 8 Terdakwa Kasus Tambang Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat

×

Jadwal Persidangan 8 Terdakwa Kasus Tambang Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Blok Mandiodo
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat

METROKENDARI.COM – Kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memasuki tahapan persidangan.

Delapan terdakwa yang sebelumnya telah diterbangkan ke Jakarta untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakrta kini menunggu jadwal sidang.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan ke delapan terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta.

“Perkara Mandiodo untuk 8 terdakwa kemaren (Rabu, 29/11) sudah dilimpahkan ke PN tipikor Jakarta, ” Ujar Ade Hermawan via seluler, Kamis, 30 November 2023.

BACA JUGA : Bukan di Kendari, 8 Tersangka Kasus Tambang Blok Mandiodo Akan di Sidang di Jakarta Pusat

Selanjutnya, kata Ade Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

“Nunggu jadwal persidangan dari majelis Hakim Tipikor Jakarta pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ” Tambahnya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yaitu GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ AM, dan Direktur PT Tristaco RT akan disidang di Kendari.

error: Dilarang Keras Copy Paste!