News

PT GMS Dilapor ke Kejati Sultra Soal Masalah Dugaan Pelanggaran Kuota RKAB

×

PT GMS Dilapor ke Kejati Sultra Soal Masalah Dugaan Pelanggaran Kuota RKAB

Sebarkan artikel ini
PT GMS
Massa GMPS Sultra demo dan laporkan PT GMS di Kejati Sultra, Kamis (16/11/2023) siang. Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Perusahaan tambang PT GMS (Gerbang Multi Sejahtera) dilapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/11/2023) siang.

PT GMS dilaporkan oleh sekelompok massa dari Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Sultra, terkait dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .

PT GMS beroperasi di Blok Amesiu Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Berdasarkan data, RKAB yang dimiliki PT GMS kuotanya 1,2 metrik ton pada 2021. Kemudian pada 2022, kuota RKAB nya juga masih sama 1,2 metrik ton.

“Namun pada Oktober 2022, ditemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton oleh PT GMS,” ujar perwakilan massa GMPS Sultra, Fajar saat melapor di Kejati Sultra.

PT GMS Konsel
Surat Laporan massa GMPS Sultra di Kejati Sultra soal PT GMS

BACA JUGA : DLHK Sultra Tindak lanjut Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT GMS

Fajar mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.

“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapoko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut,” ucapnya.

Terkait temuan itu, Fajar meminta Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya serta Wakil Ketua DPRD Konsel.

BACA JUGA : Kapal Tongkang PT GMS Nyaris Karam, Ore Nikel Tumpah Cemari Laut di Laonti

Halaman Selanjutnya
Putusan Pengadilan...
error: Dilarang Keras Copy Paste!