Kriminal

5 JPU Walk Out Saat Sidang Lanjutan Kasus Alfamidi di Pengadilan Tipikor Kendari

×

5 JPU Walk Out Saat Sidang Lanjutan Kasus Alfamidi di Pengadilan Tipikor Kendari

Sebarkan artikel ini
Kasus Alfamidi Kendari
JPU Kejati Sultra gelar konferensi pers usai walk out dari sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (15/11/2023) siang. Foto. metrokendari.com

METROKENDARI.COM – 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluar dari persidangan (Walk Out) saat proses sidang lanjutan kasus PT Alfamidi dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pada Rabu (15/11/2023) siang.

Sidang lanjutan terdakwa Sulkarnain Kadir itu berlangsung di Pengilan Tipikor Baruga, Kota Kendari. Keluarnya 5 JPU dari Kejati Sultra itu dari persidangan, sempat membuat heboh yang hadir dalam ruang persidangan.

Kelima JPU tersebut memilih terpaksa keluar dari ruang persidangan bukan tanpa sebab. Tidak netralnya Ketua Majelis Hakim yang diduga menjadi penyebab dalam memimpin persidanga dalam kasus sidang lanjutan terdakwa.

“Dan kamipun melihat Ketua Majelis berkepentingan dalam perkara ini, ” kata Edwin dan Yusran saat menggelar konfrensi pers di Ruangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

Edwin menjelaskan salah satu sikap Ketua Majelis Hakim ialah saat sidang perkara Syarif Maulana dimana JPU mempertanyakan uang yang mengalir ke salah satu terdakwa, saat itu Ketua Majelis Hakim membatasi JPU untuk bertanya terkait uang tersebut.

“Menurut Ketua Majelis Hakim itu bukan bagian dari dakwaan jangan melebar, padahal itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk menyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan yang kami dakwakan, ” Jelasnya.

BACA JUGA : Pengadilan Vonis Bebas Ridwansyah Taridala Soal Kasus Dugaan Korupsi Izin Alfamidi

Untuk itu, JPU telah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait kode etik perilaku hakim.

“Pada tanggal 13 November 2023 kemarin, kamipun sudah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait dengan kode etik perilaku hakim, ” Tuturnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!