Headline

Kejari Kendari Selamatkan Rp 4,3 Miliar Dari Kasus Penggelapan Pajak PT BSJ

×

Kejari Kendari Selamatkan Rp 4,3 Miliar Dari Kasus Penggelapan Pajak PT BSJ

Sebarkan artikel ini
Kasus Pajak PT BSJ
Kejari Kendari gelar rilis pengembalian uang kerugian negara kasus pajak PT BSJ, Senin (13/11/2023) Foto. metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur PT Bumi Sultra JayaKejar (BSJ) berinisial HW, Senin (13/11/2023).

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara mengatakan, dalam kasus ini direktur PT BSJ berinisial HW, diduga menggelapkan pajak yang dipunggut dari beberapa perusahaan yang berstatus sebagai konsumennya.

“Penggelapan ini berlangsung selama dua tahun sejak 2018-2019. HW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan Negara,” ujarnya.

BACA JUGA : Dua SPBU Milik PT Kurnia di Kendari Ketahuan Menunggak Pajak Sekitar Rp 1 Miliar

“Kemudian HW tidak menyetorkan sebahagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. PERDANA CIPTA MANDIRI, PT. WEDA BAY NICKEL, PT. SINAR TERANG MANDIRI, PT. SINAR KARYA MUSTIKA ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat,”sambung Ronal.

Ronal menerangkan, soal pengembalian uang kerugian negara tersebut disebut sebagai upaya Kejari Kendari dalam memaksimakan pembayaran atau pengembalian kerugian negara dalam perkara pidana perpajakan.

“Penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak,” terangnya.

BACA JUGA : BREAKING NEWS! Direktur PDAM Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

error: Dilarang Keras Copy Paste!