Buton UtaraNewsPeristiwa

Kemenkumham Sultra: Perda Butur Harus Berpihak Pada Masyarakat

×

Kemenkumham Sultra: Perda Butur Harus Berpihak Pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Sultra
Kegiatan Harmoisasi Penerbitan Peda di Butur, Sabtu (29/5/2021) Foto. Shun Waode/metrokendari.id

Buton Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur), melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melakukan harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara.

Kegiatan Harmonisasi perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara berlangsung pada hari ini, Juma’at 28 Mei 2021 di Ruang rapat sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara dan di hadiri Organisasi Perangkat Daerah lingkup pemerintah Kabuapaten Buton Utara.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara, Mardan SH mengungkapkan bahwa tujuan harmonisasi perancangan peraturan daerah Kabupaten Buton untuk mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan pembatalan produk Hukum.

“Tujuan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan-pembatalan produk hukum, makanya hari ini kita datangkan dua orang tenaga perancang yang dari hadir dari Kantor Kemenkumham wilayah Sultra” jelasnya

Di kesempatan yang sama, Mim Nasrah Rasyid selaku perwakilan Kemenkumham wilayah sultra yang di tugaskan untuk melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara saat di Konfirmasi awak Media mengungkapkan jika harmonisasi yang di lakukan hari ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah untuk harmonisasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ungkapnya

Lebih lanjut, Perwakilan Kemenkumham wilayah Sultra yang akrab di sapa dengan sebutan Mely itu menyampaikan bahwa ada beberapa Rancangan Peraturan dan Daerah yang bersifat Urgen dan harus segera di tindak lanjuti.

error: Dilarang Keras Copy Paste!