Ekonomi

PT WIN Bantah Tudingan Melakukan Penambangan di Luar IUP, Ini Penjelasannya

×

PT WIN Bantah Tudingan Melakukan Penambangan di Luar IUP, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
PT WIN
Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsuddin SH., MH., CIL

METROKENDARI.COM – Meski telah menjadi pelopor peningkatan ekonomi warga tak lantas membuat langkah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mulus berjalan seperti yang diharapkan manajemen.

Belum lama ini PT WIN dilaporkan oleh salah satu mantan karyawannya ke Polres Konsel dengan tuduhan PT WIN telah keluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan pengrusakan kawasan hutan mangrove di kawasan Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsuddin SH., MH., CIL mewakili perusahaan menjelaskan laporan itu dilayangkan eks karyawan PT WIN ke Polres Konsel pada 21 Agustus 2023 lalu.

“Penyidik Polres Konsel telah menurunkan saksi ahli di lokasi pertambangan yang di maksud oleh pelapor bahwa hasil dari pemeriksaan lapangan baik dari UPTD KPH UNIT XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara KESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023 menemukan bahwa titik koordinat penambangan yang di laporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT. Wijaya Inti Nusantara,” terangnya.

BACA JUGA : Tekan Inflasi Dampak Kenaikan Beras, PT WIN Salurkan Bantuan Beras 75 Ton

Kata Samsuddin, tuduhan itu terbukti telah memfitnah dan menyesatkan bahkan telah merugikan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai terlapor. Karena antara IUP dan Hutan Mangrove di batasi oleh Empang/Tambak milik warga Desa Torobulu.

“Tim ahli sudah di turunkan dan hasilnya kita sudah lihat juga, jadi sekarang tinggal kita tunggu hasil gelar perkara saja yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Konsel,” ujar Samsuddin.

Sementara dalam opersional penambangan di wilayah dekat pemukiman sudah cukup jelas bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktifitas penambanganya sudah merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PT WIN sebelum melakukan aktivitas pertambangan harus menyelesaikan hak atas tanah dan inikan sudah selesai,” bebernya lagi.

BACA JUGA : PT WIN Komitmen Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang Dan CSR

error: Dilarang Keras Copy Paste!