METROKENDARI.ID – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari terhitung sejak hari ini, Rabu (23/8/2023) malam.
Sulkarnain Kadir resmi ditahan usai ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, mantan Wali Kota Kendari itu jadi tersangka kasua dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
“Tersangka SK setelah diperiksa penyidik, selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” ujarnya.
Baca Juga
BACA JUGA : Breaking News! Eks Wali Kota Kendari Resmi Ditahan Soal Dugaan Suap Alfamidi
Dody menerangkan, dari hasil pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari itu diketahui telah meminta dana sebesar Rp 700 juta untuk proyek pengecatan kampung warna warni.
“Dia (Sulkarnain.red) meminta Rp 700 juta sebagai imbalan penerbitan izin Alfamidi. Padahal, dana untuk pengecetan kampung warna warni sudah dianggarkan dalam APBD pemerintah Kota Kendari tahun 2021,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Dody, mantan Sulkarnain Kadir juga...