METROKENDARI.ID – Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di Perairan Kabupaten Buton Utara (Butur).
Penyelundupan kayu itu berhasil digagalkan pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 18.40 wita. Kayu tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah kapal.
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin mengatakan, penyelundupan kayu itu ditemukan pada saat personelnya melakukan patroli di wilayah Perairan Butur.
“Hasil patroli tersebut membawa petugas menuju penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu ilegal jenis campuran,” ujar Andi Adnan Syafruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, pada Senin (10/7/2023).
Baca Juga :Sat Polairud Kota Kendari Berhasil Tangkap Pelaku Pemboman Ikan di Perairan Buton Utara
Baca Juga
Selain kayu, lanjut Andi Adnan, pihaknya juga mengamankan nahkoda kapal berinisial LB, beserta enam Anak Buah Kapal (ABK).
“Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal,” terangnya.
Mantan Kapolres Bombana itu menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan kayu yang diamankan tersebut ternyata tidak memiliki dokumen resmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat (Sakr) dengan nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid. Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga :Personel Polairud Konawe Evakuasi 2 Pengantar...