METROKENDARI.ID – Sebuah motor Aerox tiba-tiba hilang di semak-semak usai menyalip mobil di tikungan. Kejadian itu terekam kamera dascham dan tersebar di media sosial.
Cuplikan kejadian tersebut dibagikan akun instagram @dashcamindonesia, dan diketahui terjadi di Jalan Padi Raya, Kudus, Jawa Tengah. Tapi satu hal yang menjadi perhatian, pemotor tersebut menyalip saat terdapat garis marka putih tidak putus.
Terkait hal ini sebenarnya menyalip di tikungan merupakan suatu pantangan yang sebaiknya dihindari pengemudi, apalagi sudah terdapat garis utuh yang menempel di aspal.
“Jelas pantangan, kenapa? Marka jalan di tikungan bentuknya tidak putus-putus yang artinya dilarang mendahului,” ujar praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto beberapa waktu yang lalu.
Terkait lambang jalan yang menempel di aspal sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan 43 tahun 2014 tentang Marka Jalan. Seperti terekam dalam video, marka garis putih tanpa putus-putus tersebut berarti pengemudi harus tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.
Baca Juga
Lalu garis ganda, yakni putus-putus dan utuh, bila mendapatkan garis seperti ini maka pengemudi yang berada di sisi garis putus-putus dapat berpindah seperti menyalip kendaraan. Sedangkan sebaliknya, bila berada di garis utuh tidak diperkenankan untuk melewati garis atau menyalip.
Tetapi untuk menyalip kendaraan harus melewati pertimbangan matang, dengan mengamati area sekitar, khususnya dari arah berlawanan. Lebih lanjut, Andry juga menyoroti ruang dan bidang pandang menjadi salah satu faktor pertimbangan pengemudi saat menyalip kendaraan di depan.
Bila dipaksakan bisa saja terjadi hal buruk saat menyalip, dikhawatirkan pengemudi tidak melihat kendaraan dari arah yang berlawanan.
“Saat pandangan terhalang (urungkan untuk menyalip kendaraan lain), bisa karena objek tikungan maupun kendaraan besar, bangunan, pohon, dan lain-lain,” ujar Andry.