Kendari – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga milik Armin, Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial ES (27), MY (24) dan AB (23) tahun.
“Dari ketiga tersangka satu diantaranya merupaka berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Konkep,” ujar Gede dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com Senin (17/5/2021).
Dia menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal pemiliknya pada 25 April 2021.
“Saat itu korban menitipkan kunci kepada seorang rekannya karena mau pergi ke Kota Kendari. Saat orang yang dititipkan kunci itu mau membersihkan rumah korban, terlihat pintu belakang sudah terbuka. Beberapa barang berharga juga sudah hilang,” kata Gede.
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi,lanjut Gede, para pelaku beraksi dengan cara membobol pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
“Beberapa barang berharaga yang hilang yaitu 1 (Satu) Unit Laptop Merk Warna Hitam
– 1 (Satu) Unit Tv 42 inci Merk sharp warna hitam,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu menambahkan, kini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kendari beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
“Ketiga sudah kita amankan di Polres Kendari, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.Ketiganya dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana 7 tahun penjara,” tegas Gede.