METROKENDARI.ID – Kasus penganiyaan dua mahasiswi terhadap juniornya di Universitas Halu Oleo (UHO), berakhir damai dan tidak berlanjut ke proses hukum.
kasus tersebut dihentikan setelah dua belah pihak antara korban dan pelaku sepakat damai melalui Restoratitive Justice yang dimediasi oleh Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman membenarkan terkait penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
“Iya benar, keduanya yakni korban dan pelaku sudah sepakat damai dan membuat surat pernyataan. Sehingga kasus ini tidak lagi dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Faturrahman kepada metrokendari.com, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga
Faturrahman mengatakan, penanganan kasus melalui Restoratitive Justice itu dilakukan dengan pertimbangan. Mengingat, kedua belah pihak masih berstatus mahasiswi dan memiliki hak untuk masa depan.
“Kedua Pelaku dan Korban masih Mahasiswa, mereka ini aset Sultra yang harus terus belajar. Untuk itu kami dari Polresta Kendari beberapa hari ini berharap agar ada yang mediasi, dan Alhamdulillah hari ini mereka berdamai di hadapan kedua keluarga masing-masing,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, dua mahasiswi UHO NI dan SF sempat ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap juniornya bernama Windi Agustin Putri.
Korban dianiaya oleh kedua seniornya pada saat mengambil...