Buton TengahOpini

Partisipasi Politik Gender dan Kebangkitan Demokrasi di Indonesia; Menelisik Existensi Perempuan di DPRD Buton Tengah

×

Partisipasi Politik Gender dan Kebangkitan Demokrasi di Indonesia; Menelisik Existensi Perempuan di DPRD Buton Tengah

Sebarkan artikel ini
Existensi Perwmpuan di DPRD Buton Tengah
Foto. Nasaruddin, SH

Metrokendari.id – Dalam catatan Julia Suryakusuma bahwa perempuan adalah sebagai tolak ukur zaman yang kemudian menyitir tulisan Charles Fourier yang mengatakan bahwa perubahan dalam suatu zaman selalu dapat diukur dari kemajuan yang telah dicapai perempuan, karena didalam hubungan laki-laki dan perempuan, yang lemah dengan yang kuat, kemenangan atas alam manusia diatas yang biadab, itulah ukuran yang paling nyata. Derajat emansipasi perempuan merupakan ukuran paling wajar emansipasi masyarakat secara keseluruhan.

Sepanjang sejarah, seperti yang dikatakan Fourier, kondisi perempuan di Indonesia mencerminkan zamannya, bangkitnya berbagai organisasi perempuan di zaman perang kemerdekaan seusai dengan awal kebangkitan nasioanal dan Gerakan perempuan pun dikerahkan untuk mendukung Gerakan nasioanalis. Tren kedinamisan perempuan ini berlanjut hingga ke zaman kemerdekaan (1945-1950) maupun diera demokrasi.

Awal kebangkitan peran perempuan di Indonesia ditandai dengan momen reformasi pada tanggal 23 Februari 1998 dimana sekelompok perempuan aktivis, intelektual, ibu-ibu, perempuan biasa melakaukan aksi jalan pada hari yang ditetapkan sebagai siaga 1, saat sidang parlemen khusus sedang berlangsung yaitu melanggar larangan berdemonstrasi. Jadi jelas para perempuan itu mengambil resiko besar. Mereka tidak dimotivasi idealisme luhur atau ideologi abstrak. Mereka hanya resah menyaksikan meroketnya harga susu yang naik empat ratus persen dan semakin tak terjangkaunya barang kebutuhan barang pokok lainya, termasuk Pendidikan yang menjadi pusat perhatian ibu-ibu pada umumnya.

Kemudian para perempuan membentuk satu Gerakan yang diberi nama Suara Ibu Peduli (SIP) ini jelas tidak didukung atau dimanipulasi militer. Namun mereka menggunakan strategi ironi : paham “IBU” yang sentral pada konstruksi social keperempuanan Orde Baru justru dibalikkan untuk melakukan protes terhadap pemerintah. Ternyata “POLITIK SUSU” yang mereka lancarkan mempunyai dampak menggemparkan aparat dan media massa, yang memberitakan aksi “IBU-IBU” ini hingga keberbagai pelosok mancanegara.

Suara Ibu Peduli (SIP) menjadi satu keniscayaan pada hari itu yang menyiarkan kepada dunia berbagai hal mendasar kekacauan ekonomi, kebobrokan politik, ketidakadilan yang membuat Indonesia terpuruk, sungguh menakjubkan. Ditengah kepengapan manipulasi politik selama tiga dekade lebih, Gerakan moral Suara Ibu Peduli membawa udara segar yang mengundang simpati yang dalam dan luas.

Selain itu, Suara Ibu Peduli juga memberikan kesempatan menempatkan Gerakan perempuan kembali ke relnya dan masuk ke dalam politik arus utama. Dan memang akhirnya sebagaian perempuan yang terlibat Suara Ibu Peduli menjadi lebih politis, Ketika Lembaga itu bercabang dan berkembang menjadi Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi.

Setelah itu kemajuan yang dicapai merupakan hasil nyata pertama yang tercapai bagi perempuan dari segi pengakuan pemerintah adalah dibentuknya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang lebih dikenal sebagai “KOMNAS PEREMPUAN”. Sebagaimana yang tertulis dalam situs profil Komnas Perempuan tersebut. Komnas Perempuan adalah Lembaga negara yang independent untuk peneggakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.

Dalam bidang hukumpun terdapat berbagai kemajuan dalam bentuk produk legislasi yang secara langsung atau tidak langsung menguntungkan perempuan yaitu amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengintegrasikan hak asasi manusia sebagai jaminan hak-hak konstitusional warga negara, UU No. 39 Tahun 1999 khusus mengenai hak-hak asasi dan pengakuan hak perempuan , Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender daalam pembanguna nasional, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan serta yang terbaru adalah Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah masuk didalam prioritas pembahasan di DPR RI Tahun 2023. Selain itu hampir seluruh Konvensi Internasional sudah diratifikasi, kecuali penghilangkan paksa (Komnas Perempuan 2013).

Kendati demikian menurur Ruth Indiah Rahayu, aktivis dan pengamat sejarah pergerakan perempuan, setelah soeharto lengser, terjadi reduksi Gerakan perempuan kedalam dua ranah yaitu hak asasi perempuan dan politik electoral. Hak asasi perempuan terinstitusi di Komnas Perempuan, tetapi berkembang juga dalam proses transisional justice , sehingga Komnas Perempuan Juga bertindak sebagai komisi kebenaran dan rekonsiliasi sedang politik electoral semakin berkembang khusus nya dalam bidang affirmatife action adalah tiga puluh persen (30 %) kuota untuk perempuan diparlemen dan parpol. Meski dalam praktiknya belum terlaksana setidaknya secara teoritis perempuan sudah ”HADIR”.

error: Dilarang Keras Copy Paste!