Advetorial

Berbasis Aplikasi, Pelayanan Perizinan di DPM PTSP Sultra Kini Semakin Mudah

×

Berbasis Aplikasi, Pelayanan Perizinan di DPM PTSP Sultra Kini Semakin Mudah

Sebarkan artikel ini
PTSP Sultra
Rakor Perizinan PTSP Sultra

METROKENDARI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis Aplikasi online.

Program ini dilaksanakan dalam rangka identifikasi dan analisis pelayanan publik terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.

Direncanakan, DPMPTSP Sultra akan membangun sebuah Aplikasi Perizinan Online yang menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Saya berharap dengan adanya identifikasi analisis pelayanan publik ini bisa mengetahui kendala yang ada dalam menangani jumlah izin terbit, berhubung kita kekurangan sumbet daya manusia sehingga harapan kami bisa dilaksanakan di dalam Aplikasi saja,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Kendari Budiman.

Melalui aplikasi ini, DPMPTSP berusaha memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah dan transparan.

Aplikasi yang juga terintegrasi dengan website DPMPTSP ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan serta dapat mengetahui status dari perizinan tersebut secara realtime.

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak lagi direpotkan untuk datang ke di DPMPTSP hanya untuk mengetahui persyaratan perizinan, status permohonan perizinan yang mereka ajukan dan pengambilan izin yang telah diterbitkan. Semuanya akan bisa dilakukan secara online.

Masyarakat cukup membuat akun, mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan dan memantau status permohonannya. Ketika status permohonan telah selesai maka akhirnya cukup datang satu kali saja untuk mengambil izin yang telah diterbitkan dengan menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan.

Tanggapan Ombudsman Sultra

Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, ada empat indikator penilaian standar publik, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.

“Diinput kita melapor wawancara dan observasi terkait kompetensi penyelenggara publik dan pemahaman sarana prasarana,” ujar Mastri saat menghadiri rapat koordinasi Rakor Identifikasi dan Analisis Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman hadiri Rakor DPM PTSP seSultra
error: Dilarang Keras Copy Paste!