Berita Kendari Hari IniMetro KendariPolitik

La Ode Barhim Ajukan Gugatan Pasca Diganti Sebagai Ketua DPW PPP Sultra

×

La Ode Barhim Ajukan Gugatan Pasca Diganti Sebagai Ketua DPW PPP Sultra

Sebarkan artikel ini
La Ode Barhim
Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim

METROKENDARI.ID – Gejolak politik di Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini mulai memanas, salah satunya dengan digantikan tanpa alasan yang jelas, Ketua DPW PPP Sultra Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim mengajukan perlawanan secara prosedur hukum, pada Sabtu 13 Mei 2023.

Kuasa Hukum La Ode Barhim Honoratus S. Huar Noning, S.H., M.H. mengatakan sehubungan dengan telah beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 Tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 H / 29 April 2023 M.

“Kami sampaikan kepada kader Partai dan Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama ini kami sampaikan bahwa La Ode Barhim selaku Ketua DPW berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0776/SK/DPP/W/IX/2022 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 H / 24 September 2022 M, telah melakukan perlawanan secara prosedur hukum terhadap beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut melalui pengajuan permohonan sengketa kepengurusan pada Mahkamah Partai di Partai Persatuan Pembangunan yang dikirimkan kepada Mahkamah Partai pada tanggal 11 Mei 2023,” Jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa perlu diketahui bahwa seharusnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut di atas juga belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada tanggal 10 Mei 2023 tetapi tetap tidak diberikan.

“Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui Mahkamah Partai tersebut jelas beralasan diajukan oleh La Ode Barhim terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan beberapa alasan pihaknya mengajukan perlawanan secara hukum.

“Dikarenakan antara lain pertama Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat dengan keputusan : membentuk/mengangkat Pelaksana Tugas DPW, kemudian Pelaksana Tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa, kedua Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut menyalahi Putusan Mahkamah Partai No. : 17/MP-DPP- PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Pelaksana Tugas DPW,” bebernya.

Lanjutnya bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan yang berlaku, dikarenakan dalam hal “pemilihan dan/atau penetapan Formatur” yang bertugas Menyusun Pengurus Harian dari DPW kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah.

error: Dilarang Keras Copy Paste!