METROKENDARI.ID – Polisi resmi menetapkan seorang pria jadi tersangka dalam kasus penyebar video mesum karyawati minimarket yang viral di Media Sosial (Medsos).
Pria tersebut berinisial MRH (30) tahun, warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MRH diamankan pada Selasa (9/5/2023) dini hari di rumahnya.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi danatau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, yang terjadi di Kota Kendari,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada metrokendari.com.
Kronologi Tersangka Sebar Video Mesum Karyawati Minimarket
Baca Juga
Fitrayadi menceritakan awal mula tersebarnya video mesum milik karyawati salah satu minimarket berinisial AA yang tersebar di Medsos.
Kejadian itu berawal saat pasangan karyawati itu berinsial RZ menjual Handphone merek Iphone ke tersangka pada November 2022 lalu.
Lalu beberapa Minggu kemudian setelah Hp miliknya laku terjual yang dibeli oleh MRH, tiba-tiba karyawati itu mendapat kiriman pesan melalui Instagram.
“MRH meminta uang kepada AA sejumlah Rp. 300 ribu dan apabila uang tersebut tidak dikirimkan maka pemilik akun MRH mengancam akan menyebarkan video pribadi milik mereka. Dalam percakapan tersebut AA menjawab ” tidak memiliki uang “,” tuturnya.
Baca Juga : Pengakuan Karyawati Minimarket yang Video Mesumnya Viral, Jual Hp Lupa Hapus File
Lanjut Fitrayadi, Karyawati itu kemudian memberitahu pasangannya yakni...