METROKENDARI.ID – Kementerian ESDM RI meminta pada PT Riota Jaya Lestari (RJL) menghentikan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL.
Kuasa Hukum PT PDP, Andri Dermawan menjelaskan bahwa dalam surat yang diterbitkan Kementerian ESDM tersebut bermula saat PT RJL mengajukan permohonan penggunaan wilayah diluar WIUP ke ESDM.
Dasar mereka mengajukan, karena PT RJL sebelumnya telah mendapatkan
persetujuan penggunaan wilayah di luar WIUP atau project area PT RJL dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui surat Kepala Dinas ESDM Sultra Nomor 540/4.776, tertanggal 08 Desember 2020.
Namun setelah dilakukan peninjauan, ternyata area tersebut masuk dalam area WIUP PT PDP. Dimana PT PDP merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (OP)
sesuai Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/63 tahun 2011 tentang Persetujuan
Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP OP kepada PT PDP.
Baca Juga : Warga Soroti Jalan Hauling Tambang PT BNN Diduga Terobos Kawasan HPT
Baca Juga
Kemudian kembali disesuaikan dengan Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1113/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Penciutan IUP OP pada PT PDP.
Ditambah, secara administrasi PT PDP secara sah telah terdaftar di dalam basis data sistem MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM. Sehingga permohonan penambahan penggunaan area project PT RJL tidak diproses ESDM, lantaran WIUP yang dimaksud masuk dalam area WIUP PT PDP.
“Jadi dalam surat ESDM itu jelas, dimana PT RJL diminta untuk menghentikan aktivitasnya di area WIUP klien kami (PT PDP, red) dan surat persetujuan penggunaan area project dari Dinas ESDM Sultra dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya,” ujar dia kepada awak media ini, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga : Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT CMI ke Jaksa
Andri Dermawan kembali menegaskan, bahwa kliennya adalah pemegang IUP OP. Bila sebelumnya Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP OP PT PDP, tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah.
Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK...