METROKENDARI.ID – Seorang wanita berinisial LNR (27) tahun, pelaku yang menipu puluhan warga berkedok investasi dan arisan dengan nilai uang hingga Rp 1 miliar, ditangkap aparat Polresta Kendari, pada Sabtu (21/1/2023) malam.
Pelaku ditangkap oleh aparat di salah satu Warkop yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar THR, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pelaku berinisial LNR diamankan setelah kami menerima laporan, adanya warga yang merasa ditipu dengan modus investasi,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Dalam kasus tersebut, Faturrahman menjelaskan modus pelaku melakukan penipuan dengan membuka dana pinjaman (Dapin).
Baca Juga :Ratusan Warga di Kendari Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong AGT
Baca Juga
Dalam melakukan aksinya, pelaku mencari calon korban dengan menjanjikan uang akan berbunga jika mau ikut berinvestasi di dalam Dapin yang dia buat.
“Pelaku ini membuat grup diberi nama DAPIN. Untuk meyakinkan korban, pelaku menulis list nama yang ikut berinvestasi lengkap dengan nominal uangnya. Tetapi itu hanya dia tulis-tulis saja untuk meyakinkan calon korbannya. Dia janjikan, jika berinvestasi Rp 10 juta maka akan kembali menjadi Rp 15 juta,” jelasnya.
Baca Juga : OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor
Lanjut Faturrahman, awalnya pelaku merealisasikan sistem tersebut dan dibayarkan kepada korbannya. Namun setelah berlanjut, pelaku tidak membayarnya dan uang para korban yang telah disetor langsung diambilnya.
"Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 65 orang...