METROKENDARI.ID – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 25 anggota Polisi yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Jumlah penegakan disiplin dan kode etik itu ada 75 orang yang melakukan pelanggaran, dari 75 orang itu, yang mendapatkan sanksi sampai dengan yang terberat yaitu PTDH atau pemecatan sebanyak 25 orang. Sisanya ada demosi, ada penempatan khusus,” kata Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, Kamis (29/11/2022).
Selain yang telah mendapat putusan PTDH, beberapa pelanggaran kode etik Polisi juga saat ini masih dalam proses persidangan.
“Sisanya masih dalam proses. Hari ini juga ada yang sedang sidang,” ungkap Brigjen Waris.
Brigjen Waris mengatakan, personel yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran yang memang sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Baca Juga
“Yang di PTDH itu pelanggarannya memang tidak bisa ditoleransi, seperti asusila, perilaku penyimpangan seksual, kemudian pungli terkait dengan penerimaan calon bintara. Itu tidak ada ampun,” tegasnya.
“Terus ada yang desersi lebih dari 30 hari berturut-turut, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah, kalau sudah tidak mau (jadi polisi) kita pecat,” sambungnya.
Baca Juga : Oknum Polisi yang Ditemukan Mabuk di Kendari Dipecat Tidak Hormat
Brigjen Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.
"Saya berharap anggota ikuti saja aturannya. Kita sudah...