METROKENDARI.ID – Mantan anggota dewan asal Konawe Selatan (Konsel), yang jadi tersangka kasus penggelapan mobil berinisial AR, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Kasus penggelapan mobil yang menyeret mantan anggota Dewan itu, sebelumnya ditangani oleh Subdit Tipideksus Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas yang diserahkan sebelumnya dinyatakan lengkap (P21), pada Senin, 28 November 2022.
“Penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra, pada awal Desember 2022, untuk proses peradilan,” ujar Didik saat dikonfirmasi metrokendari.com, pada Selasa (29/11/2022).
Baca Juga
Baca Juga : Jadi Tersangka Penggelapan Mobil, Oknum Kades di Konawe Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Eks Kapolresta Kendari itu menjelaskan, AR yang merupakan mantan anggota Dewan di Konsel, ditetapkan jadi tersangka karena menggelapkan mobil dump truk kredit Adira Finance Kendari.
“AR mengkredit dump truk di Adira Finance dengan tenor 48 bulan. Namun belakangan AR tidak membayarkan angsurannya. Ternyata dump truk tersebut telah mengalihkan atau menjual ke orang lain tanpa sepengetahuan Adira Finance,” jelas Didik.
Reporter. Wayan Sukanta