METROKENDARI.ID – Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Ricky pun melawan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Terima kasih majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan satu minggu,” kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Emran meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim tak mengabulkannya. Majelis hanya menyediakan waktu 3 hari.
“Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau tidak mau kami tinggal,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Emran tak tak terima dengan tenggat waktu hakim itu. Emran menyebut perkara ini tidak ringan sehingga membutuhkan waktu untuk menyusunnya. Namun, lagi-lagi, majelis hakim tetap memutuskan agenda pembacaan eksepsi dilakukan Kamis (20/10) mendatang.
Baca Juga
“Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan,” kata Emran.
“Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara. Tadi jaksa penuntut umum pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya minggu kedua kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan atau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini,” jawab hakim Wahyu.
Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutnya digelar Kamis (20/10). Sidang ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi,” kata hakim Wahyu.
Bripka Ricky Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua...