Kendari– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis berinisial RI (35) dan HE (30) tahun di sebua hotel di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mirisnya, salah satu pelaku ternyata merupakan masih berstatus sebagai Narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Baruga, Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agusfian mengatakan keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan 33 sachet plastik bening berisi sabu dengan jumlah berat keseluruhan 53,65 gram.
“Awalnya kita mendapat laporan masyarakat bahwa ada yang dicurigai aka transaksi narkoba di hotel tersebut. Lalu kami bergerak ke kamar 07 dan menemukan pelaku RI seorang diri. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet dan pada sebuah dos,” ujar Agusfian, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga
Dari hasil interogasi, lanjut Agusfian, pelaku memperoleh paket sabu dari seorang Napi yang dikendalikan melalui telepon selular. Pelaku diperintah oleh Napi itu untuk mengambil paket sabu tersebut.
“Setelah kita ketahui ada keterlibatan Napi, kita langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk diperiksa. Disitu petugas Lapas temukan ada handphone yang dipegang oleh Napi itu dan selanjutnya dibawa ke Polres Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kendari.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 dan Subsider 113 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan acaman pidana 6 tahun penjara. (MK)