Metro KendariNewsRamadhan

Kemenag Sultra Imbau Warga Bayar Zakat Fitrah di Lembaga Resmi

×

Kemenag Sultra Imbau Warga Bayar Zakat Fitrah di Lembaga Resmi

Sebarkan artikel ini
Zakat Fitrah
Kabid Pendais dan Pembagian Zakat dan Wakaf, Jumaing

Kendari – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar membayar Zakat Fitrah pada lembaga resmi sehingga pengelolaan Zakat tersebut menjadi resmi.

Kabid Pendais dan Pembagian Zakat dan Wakaf, Jumaing mengatakan Zakat Fitrah dapat dibayarkan pada lembaga-lembaga Amil Zakat resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

“Kan di Masjid-masjid itu sudah ada yang ditunjuk. Jadi, bayarlah disitu, jangan lagi bayar kepada orang-orang yang misalkan disakralkan di daerah itu,” tuturnya saat ditemui diruangannya, Jumat (16/4/2021).

Jumaing menjelaskan, Zakat Fitrah merupakan sesuatu hal keiklasan dari orang per orang sehingga belum ada sanksi hukumnya.

“Jadi kemampuan atau kewenangan kita hanya mengimbau mereka agar Zakat tersebut betul-betul bermanfaat tidak hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.

Selain itu, dikatakan Jumaing pembayaran Zakat Fitrah dapat di dilakukan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan hingga sebelum hari raya Idul Fitri.

“Sampai sebelum sholat Idul Fitri,” katanya.

Kendati demikian, menurut Jumaing besaran pembayaran Zakat Fitrah di Sultra di tentukan oleh setiap daerah bahkan tiap Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan berdasarkan harga pasaran.

“Karena itu Zakat sebenarnya tidak pernah naik tetap 3 liter setengah/jiwa dimanapun itu,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!