Konawe – Pria berinisial MRP (20) tahun, buronan pelaku kasus penikaman di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap.
Diketahui sebelumnya, MRP melakukan penikaman terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, pada 10 Juli 2022 lalu.
“MRP ini merupakan salah satu pelaku yang juga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban di Kelurahan Lalosabila. Setelah mengantongi bukti yang cukup, pelaku akhirnya kita amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru, Rabu (13/7/2022).
Selain MRP, lanjut Jacub, pihaknya sebelumnya juga telah mengamankan dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga
Dari dua pelaku sebelumnya, Polisi melakukan pengembangan dan mengidentifikasi keberadaan MRP yang tengah bersembunyi di daerah Konawe Utara (Konut), Sultra.
“Awalnya dua pelaku sudah kita amankan, kemudian lakukan pengembangan. Para pelaku itu menyebut MRP terlibat, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di sekitar Jeti daerah Tapunggaya Molawe, Konut,” jelasnya.
Baca Juga :Tragis, Mahasiswa luka Parah Ditikam Tiga Kali Depan Kampus Universitas Halu Oleo
Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu menyebut pelaku yang...