Kendari – ER (49) tahun, seorang wanita yang sehari-hari sebagai pedagang asongan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena kasus narkoba.
Wanita itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 18.45 Wita.
“Pelaku ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dari penangkapan itu anggota berhasil mengamankam barang bukti sabu sebanyak 22 paket dengan berat keseluruhan 9,28 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka kepada awak media, Selasa (21/6/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku kurir dan pengedar sabu karena diupah oleh seseorang yang menyuruhnya.
Baca Juga
“Wanita ini ditugaskan oleh seseorang yang mengupahnya untuk mengantar paket sabu dengan cara sistem tempel,” ucapnya.
Dihadapan Polisi, ER mengaku nekat jadi kurir dan pengedar sabu karena untuk membayar utang di salah satu Bank di Kota Kendari.
“Ada tanggung jawab yang harus saya selesaikan di Bank,” ungkap ER.
Baca Juga: Bawa 2,5 Kg Sabu, Tiga Pria Ditangkap di Sebuah Hotel di Poasia
Kini ER telah diamankan di Polresta Kendari untuk...