Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap dua pengedar sabu berinisial AP (28) dan AS (22) tahun dengan barang bukti sebanyak 1.473 gram.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, kasus peredaran sabu itu berhasil diungkap setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 Wita,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan kepada metrokendari.com, Rabu (25/5/2022).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Faturrahman, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar sebanyak 36 paket dengan total berat keseluruhan 1.473 gram.
Baca Juga
“Barang bukti yang kita amankan ada 1 Kg lebih sabu serta beberapa alat non narkotika lainnya. Seperti, timbangan digital besar dan kecil, alat pres, serta satu ball plastik bening,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengedar besar. Hal itu terlihat juga dengan jumlah barang bukti yang ditemukan oleh Polisi saat dilakukan penangkapan.
“Keduanya sama-sama berperan sebagai pengedar, namun untuk data-data lainnya terkiat motif dan dari mana paket sabu itu ia terima, kita masih lakukan pendalaman,” ucap Faturrahman.
Baca Juga : Pembesuk Tahanan Tertangkap Selundupkan Sabu Dalam Makanan di Polda Sultra
Kini kedua pelaku AP dan AS telah diamankan...