KriminalMetro KendariNews

Bejat! Seorang Pria di Kendari Tega Cabuli Anak Tetangga Dibawah Umur

×

Bejat! Seorang Pria di Kendari Tega Cabuli Anak Tetangga Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Pelaku pencabulan diamankan di Polres Kendari, Kamis (1/4/2021) Foto. metrokendari.id)

Kendari – Kasus pencabulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dialami oleh seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Peristiwa itu dialami seorang korban sebut saja Bunga (nama samaran), dicabuli oleh pelaku berinisial AR yang berusia 47 tahun.

“Kejadian itu berawal saat korban sedang lewat di depan rumah pelaku. Kemudian, pelaku yang melihat korban pura-pura memanggil korban. Tiba-tiba, pelaku langsung menarik korban dan dibawa ke bawah rumah panggung pelaku yang saat itu sedang sepi. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban secara paksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata kepada metrokendari.com Kamis (1/4/2021).

Dia menjelaskan, setelah pihak keluarganya mengetahui kasus itu pelaku langsung dilaporkan di Polres Kendari untuk proses pengusutan lebih lanjut.

“Kita sudah berhasil menangkap pelaku, dan saat ini sudah kita amankan sebagai tersangka serta menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!