Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) bernisial SP di Kota Kendari.
SP diamankan Polisi usai dilaporkan menganiaya istrinya hingga babak belur menggunakan tangan dan kayu yang terjadi pada 4 April 2022.
Direktur Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko membenarkan terkait penangkapan terhadap pria berinisial SP dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus KDRT, SP menganiaya istrinya pakai tangan dan kayu. Korban alami luka lebam di kedua lengan, punggung, leher, paha, dada, hidung, bibir dan keningnya,” kata Bambang kepada metrokendari.com, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga :Sadis! Seorang Pria di Konut Silet-silet Wajah Istrinya Hingga Kritis
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Bambang mengatakan SP tega menganiaya istrinya akibat merasa tidak terima ditegur karena pulang larut malam.
“Motifnya merasa tersinggung karena korban bertanya “kenapa kok pulang larut malam?”, tuturnya.
Bambang menyebut, korban mengaku dianiaya oleh suaminya bukan kali ini saja namun sudah kerap terjadi namun tidak berani melapor ke kantor Polisi.
“Menurut pengakuan korban, bahwa sudah berulang kali. Sekarang dia sudah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Bambang.