Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, berencana meminta pihak penyedia layanan pesan instan memblokir akun prostitusi online.
Salah satu aplikasi layanan instan yang terancam yaitu Michat. Menurutnya, marak terjadi penyalahgunaan alikasi tersebut sebagai jejaring prostitusi online.
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take-down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” kata Johnny pada Sabtu (20/3/2021).
Johnny mengakui banyak warganet di Indonesia yang menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum. Khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
Baca Juga
Terkait hal itu, pihaknya berjanji akan melakukan pemblokiran atau “Take Down” terhadap akun-akun yang menyalahgunakan aplikasi Michat.
“MiChat sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” tandasnya.
Kasus praktik prostitusi online juga marak terjadi di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Baru-baru ini, 4 orang pelajar terjaring razia Polisi di salah satu hotel di Kota Kendari.
Keempat pelajar itu diketahui sengaja memesan kamar untuk...