6 Perusahaan Developer Dilapor Ke Polda Sultra Soal Dugaan Pelanggaran Lingkungan
METROKENDARI.COM – Sejumlah perusahaan developer perumahan di Kota Kendari, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkiat dugaan pelanggaran masalah lingkungan.
Dari data yang diterima metrokendari.com, tercatat ada 6 perusahaan developer yang dilaporkan.
Baca Juga :Â Banjir Kembali Terjang Rumah Warga di Watulondo Kota Kendari, Diduga Akibat Proyek Rumah BTN
Keenam diantaranya PT Ammar Property Indonesia, PT Azalia Zaki Hills, PT Anugerah Rahmat Sejahtera, PT AL- Jannah Residence, PT Kavling Ruko The Rich dan PT Algeis Mega Mandiri.
Pihak yang melaporkan 6 perusahaan developer tersebut merupakan lembaga dari Celebes Concervation Center (CCC).
Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Concervation Center, Andi Zulkifli mengatakan, dugaan pelanggaran lingkungan ini terjadi di Abeli dalam perbatasan antara Kecematan Wua-Wua dan Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
2 Komentar