metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 24 Februari 2025

5 WNA di Sultra Dideportasi Oleh Imigrasi, Ini Penyebabnya

Kantor Imigrasi Kendari (Dok. metrokendari.id)

METROKENDARI.ID – Sebanyak 5 orang warga negara asing (WNA) yang bermasalah telah dideportasi kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari ke negara asalnya.

Deportasi dilakukan di dua tahun belakangan, di mana pada 2021 terdapat 4 WNA yang dipulangkan dan satunya lagi di Tahun 2022. Kelimanya berasal dari tiga negara yakni, 2 warga negara Cina, 2 warga Filipina, dan 1 warga Palestina.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kendari, Andrie Meiriansyah mengatakan, keseluruhan WNA dideportasi karena mengalami masalah berbeda-beda. Ada yang izin tinggalnya sudah berakhir, serta ada pula yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap saat memasuki wilayah hukum Indonesia.

“Mereka datang dengan alasan macam-macam. Ada yang karena berkeluarga di sini, juga ada yang datang untuk berbisnis,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!