metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

5 WNA di Sultra Dideportasi Oleh Imigrasi, Ini Penyebabnya

Kantor Imigrasi Kendari (Dok. metrokendari.id)

METROKENDARI.ID – Sebanyak 5 orang warga negara asing (WNA) yang bermasalah telah dideportasi kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari ke negara asalnya.

Deportasi dilakukan di dua tahun belakangan, di mana pada 2021 terdapat 4 WNA yang dipulangkan dan satunya lagi di Tahun 2022. Kelimanya berasal dari tiga negara yakni, 2 warga negara Cina, 2 warga Filipina, dan 1 warga Palestina.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kendari, Andrie Meiriansyah mengatakan, keseluruhan WNA dideportasi karena mengalami masalah berbeda-beda. Ada yang izin tinggalnya sudah berakhir, serta ada pula yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap saat memasuki wilayah hukum Indonesia.

“Mereka datang dengan alasan macam-macam. Ada yang karena berkeluarga di sini, juga ada yang datang untuk berbisnis,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).

Kata Andrie, dari semua WNA yang dideportasi, dua di antaranya merupakan warga Filipina yang mulanya diketahui ketika orang bersangkutan datang mengadu ke kantor Imigrasi Kendari setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!