3 Wanita Cantik Jadi Tersangka Kasus Afiliator Judi Online di Sultra
METROKENDARI.COM – Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidber) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengungkap afiliator judi online. Dari lima tersangka, tiga diantaranya adalah afiliator wanita.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, tugas afiliator para tersangka, cukup dengan memposting link gacor judi online di media sosial (Medsos) Instagram masing-masing tersangka.
Baca Juga :Â Dua Wanita Afiliator Judi Online Asal Koltim dan Kolaka Ditangkap Polisi
Para tersangka wanita yang berinisial AG, GA, dan MA ini diupah atau mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online.
“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah perbulan dari hasil posting link gacor judi online,” ucap dia, Rabu (24/7/2024).
Didik menjelaskan, modus operandi ketiga wanita ini yaitu dengan menjadi afiliator endorsment, guna menarik orang masuk ke dalam link judi online yang mereka posting.


Tinggalkan Balasan