metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

2 Pria di Kendari Ditangkap Saat Pesta Sabu di Penginapan, Polisi Temukan Senpi dan Busur

2 Pelaku dan barang bukti Senpi, busur diamankan Buser 77 Polresta Kendari (Foto.ist)

“Kedua pelaku serta barang bukti, kemudian kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinsial BP pemilik Senpi rakitan dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!