Kriminal

2 Pria di Kendari Ditangkap Saat Pesta Sabu di Penginapan, Polisi Temukan Senpi dan Busur

×

2 Pria di Kendari Ditangkap Saat Pesta Sabu di Penginapan, Polisi Temukan Senpi dan Busur

Sebarkan artikel ini
Pesta Sabu
2 Pelaku dan barang bukti Senpi, busur diamankan Buser 77 Polresta Kendari (Foto.ist)

“Kedua pelaku serta barang bukti, kemudian kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinsial BP pemilik Senpi rakitan dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!