Wanita Muda Penipu Modus Arisan Rp 1 Miliar di Kendari Ditangkap Polisi
“Pelaku ini membuat grup diberi nama DAPIN. Untuk meyakinkan korban, pelaku menulis list nama yang ikut berinvestasi lengkap dengan nominal uangnya. Tetapi itu hanya dia tulis-tulis saja untuk meyakinkan calon korbannya. Dia janjikan, jika berinvestasi Rp 10 juta maka akan kembali menjadi Rp 15 juta,” jelasnya.
Baca Juga : OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor
Lanjut Faturrahman, awalnya pelaku merealisasikan sistem tersebut dan dibayarkan kepada korbannya. Namun setelah berlanjut, pelaku tidak membayarnya dan uang para korban yang telah disetor langsung diambilnya.
“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 65 orang dengan total kerugian Rp 1 miliar lebih,” ucapnya.
Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari sejak Sabtu (21/1/2023) malam.
Tinggalkan Balasan