Wali Kota Kendari Minta Maaf Telat Bayar Insentif Nakes, Ini Alasannya
“Jadi Kemenkes menetapkan angka tertinggi yang boleh dibayarkan pemerintah daerah nah untuk besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah melihat yang wajarnya,” terangnya.
Sementara itu, untuk insentif Nakes periode tahun 2021, Sulkarnain mengaku masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat apakah diserahkan pada pemda atau kembali ditangani pemerintah pusat.
“Pendapatan yang diterima Nakes terdiri dari empat item yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, insentif dan jasa medis. Untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja rutin dan lancar dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kendari pada Nakes, namun insentif dan jasa medis masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena nilainya cukup besar mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan