Wagub Sultra: ASN Dilarang Keras Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya
Baca Juga : Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Polda Sultra Gelar Rakor Lintas Sektoral
Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggar diantaranya penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penundaan promosi jabatan.
“Itu sanksi yang telah kita tetapkan bagi ASN yang melanggar, mudik menggunakan randis. Jika ada ASN yang menggunakan randis, masyarakat bisa melaporkan, akan kita berikan sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Lukman.
Selain itu, lanjut Lukman menghimbau untuk masyarakat umum, agar mudik lebih awal, jangan disaat-saat mendekati lebaran.
Diarahkan mudik lebih awal ini untuk menghindari membludaknya penumpang baik di kapal maupun daratan.
Baca Juga : Lebaran Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya
“Kami sudah himbau mulai sekarang sudah bisa mudik, 10 hari sebelum lebaran. Apalagi untuk ASN mulai 19 April sudah libur, nanti mulai kerja tanggal 27 April,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan